BERFIKSI (Berita Sertifikasi)

Bagi Bapak / Ibu Guru yang ingin melihat barangkali namanya masuk dalam kuota sertifikasi 2011/2012 kabupaten Jombang bisa klik di bawah ini

http://www.suarapendidikan.com/?act=newsdtl&cat=dinpen&id=1322968476

Yang namanya masuk, hendaklah memuji Allah dan jgn lupa syukurannya,he......he.......he.......
yang belum harap bersabar seperti saya, maklum guru yunior.............

 

 

 

 SERTIFIKASI, ANTARA HARAPAN DAN KENYATAAN

Sejak digulirkan sekitar tahun 2007 yang lalu, sertifikasi guru sepertinya tak pernah selesai diperbincangkan. Ya, sertifikasi merupakan sebuah terobosan dalam dunia pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas seorang guru. Ya, sertifikasi merupakan sebuah terobosan dalam dunia pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas seorang guru. Sehingga ke depan semua guru harus memiliki sertifikat profesi sebagai izin untuk mengajar. Program sertifikasi guru ini merupakan konsekuensi dari disahkannya produk hukum tentang pendidikan. Produk hukum yang dimaksud adalah UU RI No. 20/2003 tentang Sisdiknas, UU RI No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan PP RI No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dari ketiga produk hukum tersebut tertera bahwa guru adalah pendidik profesional. Dengan demikian, sebagai pendidik profesional maka guru harus memenuhi sejumlah persyaratan baik dari segi kualifikasi akademik maupun kompetensi. Pemerintah selaku pemangku kebijakan terlaksananya sertifikasi guru memiliki harapan agar nantinya para guru sebagai tonggak keberhasilan pendidikan di Indonesia mampu meningkatkan kinerjanya menjadi lebih profesional.

Program ini pun mendapat sambutan yang luar biasa dari para guru. Barangkali motivasi mereka adalah di samping keinginan memperoleh pengakuan sebagai guru profesional yang dianggap kompeten untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya, juga tentu saja daya tarik dari diberikannya tunjangan profesi yang cukup menggiurkan. Hal ini menjadikan profesi guru yang selama ini selalu dipandang sebelah mata mulai banyak peminatnya. Profesi guru pun mulai dilirik masyarakat.

Namun, dalam pelaksanaannya, sejak awal digulirkan hingga sekarang, program ini tak pernah sepi dari permasalahan yang ujung-ujungnya membuka celah pada upaya-upaya yang kurang elegan. Misalnya, guna melengkapi portofolio, ‘sebagian’ guru rela memalsukan dokumen atau prestasi kerjanya, bahkan bila perlu membajak hasil kerja guru lain untuk melengkapi portofolionya. Mereka juga rela membeli sertifikat seminar, membeli karya tulis, bahkan membeli dan memalsukan ijazah, untuk mendongkrak nilai portofolionya agar bisa segera mendapatkan sertifikat profesi.

Tindakan-tindakan tersebut tentu sangat kontradiktif dengan tujuan awal sertifikasi yaitu meningkatkan profesionalitas dan kualitas guru. Sebab bagaimana akan meningkat kualitas dan profesionalitasnya bila cara-cara yang dilakukan untuk mendapatkan sertifikat profesi seperti itu? Akhirnya muncul anggapan bahwa program sertifikasi yang sesungguhnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas guru terkesan menjadi beralih hanya sekedar untuk mengejar kesejahteraan saja.

Anggapan tersebut tentu saja tidak seluruhnya benar, tetapi tidak juga salah. Hal ini bisa dilihat pada ‘sebagian’ guru-guru di sekitar kita yang sudah mendapat sertifikat profesi dan sudah mendapat tunjangan profesi. Mereka kini tak lagi aktif mengikuti seminar atau workshop, apalagi yang harus memakai biaya pendaftaran. Jangankan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, untuk sekadar membeli buku atau berlangganan internet sebagai sarana penunjang pengetahuan dan penambah wawasan tak juga mereka lakukan. Mereka tidak juga mencoba mengasah kompetensi dengan mengikuti ajang lomba atau menulis untuk media. Namun, dalam kesehariannya yang terlihat justru kini mereka sudah memiliki motor baru, handphone model terbaru, bahkan mobil yang barangkali selama ini hanya ada diangan-angan sekarang bisa mereka miliki. Mereka juga bisa plesir dengan keluarga setiap liburan. Kondisi seperti ini tentu sangat memprihatinkan.

Dan, setelah berjalan kurang lebih lima tahun, hal lain yang saat ini juga menjadi masalah dari program sertifikasi guru ini adalah beban mengajar guru bersertifikat profesi yang harus memenuhi 24 jam mengajar tatap muka. Hal ini membuat guru yang biasanya malas mengajar, namun sekarang sudah mendapat sertifikat profesi harus berebut jam guna memenuhi tuntutan 24 jam mengajar. Sebab, bila kurang dari 24 jam tunjangan sertifikasi bisa dicabut. Menyikapi masalah ini, maka di lapangan pun kembali  terjadi adu siasat dan strategi. Segala upaya dilakukan demi menyelamatkan pundi-pundi tunjangan sertifikasi. Dan lagi-lagi sungguh dengan cara-cara yang tidak elegan. Mulai dari adanya jadwal fiktif, tugas tambahan palsu, hingga penggelembungan jam mengajar. Bahkan guru yunior, guru tidak tetap, dan guru honorer harus rela jamnya diminta oleh guru bersertifikat, atau bila perlu harus minggir dipindah ke sekolah lain. Meski secara kompetensi sebenarnya tidak lebih rendah dari guru bersertifikat pendidik.

Bila dikembalikan pada tujuan awal, sertifikasi guru hendaknya dipahami sebagai sebuah sarana untuk mencapai tujuan yaitu kualitas dan profesionalitas guru. Sertifikasi guru bukan tujuan itu sendiri. Kesadaran dan pemahaman yang benar akan hakikat sertifikasi akan melahirkan aktivitas yang benar dan elegan. Para guru perlu menyadari bahwa tuntutan profesionalitas itu membutuhkan kerja keras, terutama dalam aktivitas mengajar, menggali informasi dari berbagai sumber, dan memodifikasi aneka strategi kreatif belajar-mengajar. Guru juga harus terus belajar (bukan hanya mengajar) agar dapat selalu meng-up grade pengetahuannya sehingga dapat mengikuti dan menyiasati perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta peluang pemanfaatannya untuk memajukan proses belajar mengajar di kelas.

Sertifikasi guru hendaknya menjadi suatu bentuk serta wujud totalitas dan kesungguhan guru dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik. Guru tidak hanya cukup sekadar datang, mengajar, lalu pulang. Idealisme, semangat, dan kinerja yang tinggi disertai rasa tanggung jawab mesti menjadi ciri guru yang profesional. Bila sudah demikian, harapan akan terwujudnya kualitas pendidikan Indonesia yang maju bukan lagi impian. Salam#

(dimuat dalam MEDIA, majalah pendidikan Jawa Timur, September 2011)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar